logo

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)



Senin – Kamis (07.00 – 15.30 WIB) dan Jumat (07.00 – 14.00 WIB). Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tutup.
Layanan informasi publik GRATIS. Biaya hanya dikenakan jika terdapat penggandaan dokumen/fotokopi yang ditanggung oleh pemohon sesuai regulasi yang berlaku
Identitas diri yang masih berlaku (KTP untuk perorangan, atau akta pendirian/SK Kemenkumham untuk lembaga/organisasi) serta surat pengantar resmi jika untuk keperluan penelitian perguruan tinggi.
Online: Mengisi formulir permohonan pada portal resmi ppid.dikbud.sukoharjokab.go.id atau portal PPID Utama Kabupaten Sukoharjo. Offline: Datang langsung ke Desk Layanan PPID di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (Jl. Wandyo Pranoto, Kel. Mandan) dengan mengisi formulir fisik
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang KTP atau badan hukum Indonesia
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pelaksana Dikbud Sukoharjo bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan layanan informasi publik di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai UU No. 14 Tahun 2008